Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Satnarkoba Polres Sergai Amankan 3 Pengedar Narkotika, 1 Didor

Rimpun H Sihombing - Jumat, 15 November 2024 16:36 WIB
150 view
Satnarkoba Polres Sergai Amankan 3 Pengedar Narkotika, 1 Didor
(Foto: SNN/Rimpun H Sihombing)
PERLIHATKAN: Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan bersama Kbo dan para Kanit memperlihatkan barang bukti narkotika saat merilis penangkapan 3 terduga pengedar, Jumat (15/11/2024).
Sergai (harianSIB.com)

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan 3 terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja dari lokasi berbeda.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial, RAH (32) warga Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, RA (54) warga Dudun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Telukmengkudu, dan HY alias Si Il (34) warga Dudun III Desa Pantaicermin Kanan, Kecamatan Pantaicermin.

Salah satu tersangka terpaksa dihadiahi timah panas, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.


Personel Satnarkoba Polres Sergai menggiring para tersangka terduga pengedar narkotika yang berhasil diamankan, Jumat (15/11/2024). (Foto: SNN/Rimpun H Sihombing)

"Penangkapan ketiga tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan para tersangka," kata Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan bersama Kanit 2 Iptu Tri Pranata Purba, dan Kanit 1 Ipda Anggiat Sidabutar, Jumat (15/11/2024, saat merilis penangkapan ketiga tersangka di Polres Sergai.


Mukmin memaparkan, tersangka RAH diamankan di pinggir jalan, tepatnya di Dusun I Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin pada Jumat, 8 November 2024, sekira pukul 18.30 WIB.

Saat penangkapan RAH, diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu seberat 16,88 gram, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor nomor polisi BK 2875 XAZ.

Kepada petugas, RAH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang beralamat di Desa Dungun, Kecamatan Tanjungberingin, dengan harga Rp570 per gramnya yang akan dibayarkan setelah sabu terjual.

Kemudian, lanjutnya, RA diamankan pada Sabtu, 9 November 2024, sekira pukul 19.30 WIB, di Dusun VIII Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah.

Dari penangkapan RA, diamankan barang bukti berupa satu tas berwarna hitam, yang di dalamnya terdapat 11 bal diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna coklat dengan total berat 989,14 gram, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor tanpa plat, dan satu karung yang di dalamnya terdapat 1 plastik asoy berisi 7 bal diduga ganja seberat 547,14 gram.

Sementara itu, tersangka HY alias Si Il diamankam di pemukiman warga di Dusun III Desa Pantaicermin Kanan, Kecamatan Pantaicerim pada Selasa (17/11/2024), sekira pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan HY alias Si Il diamankan barang bukti 14 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan total berat 3,40 gram.

Saat akan diamankan, tambahnya, tersangka HY alias Si Il berupaya melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan sebilah golok.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru