Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Miliki Narkotika, Seorang Wanita Diringkus Polres Tebingtinggi dari Kediamannya

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Sabtu, 18 Januari 2025 13:06 WIB
10 view
Miliki Narkotika, Seorang Wanita Diringkus Polres Tebingtinggi dari Kediamannya
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga M (37) beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika saat diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Selasa (14/1/2025) sore.
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu, seorang wanita berinisial M (37) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dari kediamannya di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandarsakti, Kecamatan Bajenis, Selasa (14/1/2025) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (18/1/2025), membenarkan adanya tangkapan tersebut.

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap perempuan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut, adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka, sehingga membuat keresahan.

Usai menerima laporan, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres langsung bergegas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap M dari dalam rumahnya, tanpa perlawanan.

"Saat dibekuk petugas, M diketahui sedang berada bersama suaminya," ujar Mulyono.

Kasi Humas juga menjelaskan, selain menangkap pelaku, polisi turut pula menyita barang bukti (BB) kejahatan narkotika berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,65 gram, 2 bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 HP android dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

"Sewaktu diinterogasi di lapangan, M yang juga diketahui residivis kasus narkoba pada 2013 lalu mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya," beber Mulyono.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"Kini, M juga telah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru