Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Terlibat Peredaran Gelap Narkotika, Polres Tebingtinggi Ringkus Residivis di Jalan Rao

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 30 Januari 2025 16:50 WIB
20 view
Terlibat Peredaran Gelap Narkotika, Polres Tebingtinggi Ringkus Residivis di Jalan Rao
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Terduga DF (38) yang juga residivis kasus narkoba saat diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti narkotika di Mapolres Tebingtinggi, Selasa (21/1/2025) dini hari.
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DF (38) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi di Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Selasa (21/1/2025) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (30/1/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap pria itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka dan dinilai sangat meresahkan.

Usai menerima info tersebut, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap DF tanpa perlawanan di kawasan Jalan Rao.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB) kejahatan narkotika seperti 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu, 1 plastik bening yang kosong serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu dari hasil transaksi sabu.

"Sewaktu diinterogasi di lapangan, pelaku mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya," ujar Mulyono.

Atas perbuatannya, DF beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Sat Resnarkoba juga berkomitmen akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebingtinggi," pungkas Kasi Humas. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru