Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Miliki Ganja, Seorang Pria Diringkus Polres Tebingtinggi di Kediamannya

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Rabu, 19 Maret 2025 13:28 WIB
15 view
Miliki Ganja, Seorang Pria Diringkus Polres Tebingtinggi di Kediamannya
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Terduga MN (58) alias Kinoi beserta beberapa alat bukti kejahatan narkoba sewaktu diamankan petugas di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (6/3/2025) dinihari.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga memiliki narkotika jenis ganja, seorang pria buruh harian inisial MN (58) alias Kinoi diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (6/3/2025) dinihari, dari kediamannya di Jalan Kebun Buah, Kelurahan Tanjungmarulak Hilir, Kecamatan Rambutan, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (19/3/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap pria berprofesi buruh harian itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran narkotika jenis ganja dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas turun ke lokasi dimaksud untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menciduk MN tanpa perlawanan di rumahnya.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti (BB) kejahatan narkotika berupa 7 bungkusan kertas warna cokelat berisi daun ganja kering seberat 193 gram, 1 gunting, 1 hekter dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu diduga hasil penjualan ganja.

"Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak dijual ke para pemesan," ujar Kasi Humas.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, polisi langsung membawa MN beserta alat bukti kejahatan narkotika ke Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"Kini, Kinoi sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Mulyono. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru