Pematangsiantar (harianSIB.com)Tiga komplotan pengedar narkotika jenis sabu masing-masing inisial RAP (35), MP (38) dan TPP (45) diringkus polisi di
Jalan Nagur Gang Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (3/5/2025).
Informasi diperoleh, ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Siantar Utara diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama sejumlah barang bukti.
"Ketiganya kita tangkap setelah adanya laporan masyarakat terlibat peredaran sabu," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui
Kasat Resnarkoba AKP Jonny H Pardede, Sabtu (3/5/2025) malam.
Dijelaskan dia, ketiga tersangka diamankan petugas di dalam satu rumah di Jalan Nagur saat membungkus sabu. Namun setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 27 paket sabu seberat 8,55 gram, uang sejumlah Rp.235.000 dan handphone.
Dari hasil interogasi sambung Kasat, tersangka RAP mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara di belinya dari laki-laki inisial J. Saat itu tersangka MP berperan menemani tersangka RAP berjualan sabu di dalam rumah tersebut dan mendapat upah memakai sabu gratis.