Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 13 Mei 2025

Korban Ditabrak Lalu Dipukuli, Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Tersangka Pengeroyokan di Labura

Efran Simanjuntak - Sabtu, 10 Mei 2025 21:16 WIB
357 view
Korban Ditabrak Lalu Dipukuli, Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Tersangka Pengeroyokan di Labura
(Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
DIRINGKUS: Dua tersangka penganiayaan di Tanjungleidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, LR (25) dan AZ (52), warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang Kualuh Leidong, diringkus Tim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu, Kamis (8/5/2025).
Labuhanbatu(harianSIB.com)
Polisi menangkap 2 tersangka pengeroyokan warga di Tanjungleidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. AZ (52) dan LR (24), warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diringkus dari rumah mereka oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, dan menindak segala bentuk premanisme atau kekerasan yang merugikan pihak lain dan mengganggu ketertiban umum," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Kasi Humas mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap korban Bahrum, warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjungleidong, terjadi di Blok V, Kelurahan Tanjungleidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Rabu 18 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:

"Korban Bahrum saat itu sedang melintas mengendarai sepeda motor membonceng seorang perempuan berinisial LI. Tiba-tiba LR datang dari arah berlawanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian memukuli korban yang tergeletak di badan jalan," ungkap Syafrudin.

Beberapa pria lain juga turut melakukan pemukulan terhadap korban. Salah satunya dikenali sebagai MZ, yang memukul bagian belakang kepala korban.

Baca Juga:

Sejumlah warga setempat yang melihat pengeroyokan tersebut datang melerai. Warga kemudian membawa korban yang mengalami luka-luka ke Puskesmas setempat.

Korban merasa teraniaya dan dirugikan akibat perbuatan para pelaku. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu. Menerima laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah melakukan penyelidikan.

"Setelah penyelidikan, Tim Unit Reskrim mengidentifikasi pelaku, lalu menangkap MZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, pada Kamis 8 Mei 2025," sebutnya.

Hingga saat ini, tambahnya, proses hukum terhadap para pelaku masih berjalan. MZ dan LR juga telah ditetapkan tersangka penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1), subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kompol Syafrudin menegaskan, Polres Labuhanbatu akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, terlebih dalam Operasi Pekat Toba 2025.

Ia mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan baik, tidak main hakim sendiri.

"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk tindak kriminal," ujarnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru