Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Polres Tebingtinggi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Jalan Selat Sunda

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Rabu, 14 Mei 2025 17:44 WIB
22 view
Polres Tebingtinggi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Jalan Selat Sunda
(Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
Terduga N (40) alias Kojek dan R (30) alias Daus beserta sejumlah barang bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (2/5/2025) dinihari.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu masing-masing inisial N (40) alias Kojek dan R (30) alias Daus, Jumat (2/5/2025) dinihari, di Jalan Selat Sunda Gang Melati, Kelurahan Mandailing, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (14/5/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Mulyono, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan N dan R sebagai sarang peredaran gelap sabu serta dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan dari dalam satu rumah di kawasan Jalan Selat Sunda.

"Sewaktu dilakukan penggerebekan di dalam rumah R, petugas turut menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 3,69 gram, puluhan plastik klip kosong, 1 kotak rokok, beberapa potongan kertas dan plastik, 1 HP android serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu lebih," ujar Kasi Humas.

Mulyono juga menjelaskan, ketika diinterogasi petugas di lapangan, para pelaku mengaku bahwa seluruh barang haram itu memang milik mereka. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan polisi.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini kedua terduga pengedar sabu beserta alat bukti kejahatan narkotik sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"N dan R akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Mulyono. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru