Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Polsek Tebingtinggi Ringkus Seorang Pencuri HP dari Kediamannya

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 19 Mei 2025 18:57 WIB
22 view
Polsek Tebingtinggi Ringkus Seorang Pencuri HP dari Kediamannya
(Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi sewaktu mengamankan terduga Az (39) di Mapolsek setempat, Sabtu (17/5/2025) malam.
Tebingtinggi(harianSIB.com)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi meringkus seorang pria inisial Az (39) yang diduga terlibat kasus pencurian handphone (HP), Sabtu (17/5/2025) malam, dari kediamannya di wilayah Dusun III Desa Payapasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kapolsek Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing yang dikonfirmasi harianSIB.com, Senin (19/5/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Disebutkan Budi Sihombing, penangkapan terhadap pria itu berdasarkan laporan dari Ishak Marpaung (korban), warga Desa Payapasir, Kabupaten Sergai, yang mengadu ke Polsek Tebingtinggi lantaran HP milik anggota keluarganya tiba-tiba hilang sewaktu dicharger, pada Rabu (14/5/2025) pagi.

"Saat itu, korban terbangun dari tidurnya dan melihat kedua HP yang sedang diisi daya di ruang tamu sudah tidak berada lagi di tempat semula, diduga telah dicuri oleh orang tak dikenal (OTK)," ujarnya.

Usai menerima laporan, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono beserta tim Unit Reskrim Polsek bergegas melakukan serangkaian penyelidikan ke sejumlah lokasi untuk mengetahui keberadaan dan ciri-ciri pelaku pencuri HP tersebut.

"Setelah tiga hari mengintai, petugas mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya. Tanpa berlama-lama, petugas pun langsung menuju kediaman Az dan berhasil membekuknya," katanya.

Sewaktu diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui segala perbuatannya dan telah menjual kedua HP hasil curian itu kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Budi juga menjelaskan, pelaku nekat mencuri kedua HP itu dengan cara mencongkel jendela rumah dan menggunakan sebatang kayu rambutan untuk mendukung aksinya.

"Kemudian, Az juga diketahui merupakan residivis kasus serupa di tahun 2020," terangnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti berupa 2 kotak HP dan sebatang kayu rambutan sudah diamankan di Polsek Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Az akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas AKP Budi Sihombing. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru