Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

Miliki Sabu, Pria Pengangguran Dibekuk Polres Tebingtinggi dari Kediamannya

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 27 Mei 2025 11:46 WIB
5 view
Miliki Sabu, Pria Pengangguran Dibekuk Polres Tebingtinggi dari Kediamannya
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga DO (22) sewaktu diamankan petugas sembari menunjukkan alat bukti kejahatan narkotika di Polres Tebingtinggi, Kamis (15/5/2025) sore.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu, seorang pria pengangguran inisial DO (22) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dari dalam kediamannya, di Jalan Datuk Bandar Kajum, Kelurahan Tebingtinggi Lama, kota setempat, Kamis (15/5) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Selasa (27/5/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Mulyono, penangkapan itu dilakukan petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka dan dianggap sudah sangat meresahkan.

Usai menerima laporan, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres langsung menuju lokasi dimaksud dan melakukan penggerebekan.

"Hasilnya, petugas berhasil menciduk DO di rumahnya tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti (BB) kejahatan narkotika berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,57 gram dan 1 HP android," ujar Kasi Humas.

Sewaktu diinterogasi di lapangan, sambung Mulyono, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram yang ditemukan petugas memang miliknya. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta BB sudah diamankan di Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"DO akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru