Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

Sadis ! Leher Tukang Ojek Digorok dengan Cutter, 17 Adegan Diperagakan Pelaku

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 29 Mei 2025 12:01 WIB
68 view
Sadis ! Leher Tukang Ojek Digorok dengan Cutter, 17 Adegan Diperagakan Pelaku
Foto: Dok/ Humas Polres Sergai
Peragakan: Pelaku memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembubuhan terhadap tukang ojek yang lehernya digorok dengan cutter, Rabu (28/5/2025).
Sergai (harianSIB.com)

Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembegalan yang menimpa seorang tukang ojek bernama Misdi (64), warga Dusun 7, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, pada Rabu (28/5/2025). Sebanyak 17 adegan diperagakan guna mengungkap kronologi dan fakta kejadian.

Kanitreskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar, melalui Plt Kasihumas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/IV/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025.

"Rekonstruksi dilakukan di beberapa lokasi, yakni Mapolsek Firdaus, Dusun 2 Desa Cempedaklobang, serta Dusun 8 Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima harianSIB.com, Kamis (29/5/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun 8 Desa Simpang Empat. Korban, yang berprofesi sebagai tukang ojek, menerima penumpang berinisial EJ (25), warga Dusun 6, Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin.

Dalam rekonstruksi diperlihatkan bahwa pelaku awalnya berpura-pura menjadi penumpang dengan tujuan Mangga Dua. Namun, di tengah perjalanan, ia mengubah arah ke Cempedaklobang dengan alasan ingin diantar ke rumah neneknya.

Saat melintasi area perkebunan yang sepi, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau cutter dan batang ubi.

"Korban sempat melawan. Meskipun mengalami luka serius di bagian leher, tangan, dan mulut, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) subsider Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo Pasal 53 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Anggiat Sidabutar. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru