Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

PH Sebut Dakwaan JPU Terhadap Eks Kadis PMD Samosir Cacat Hukum, Ajukan Perlawanan

Rido Sitompul - Kamis, 25 Juni 2026 22:43 WIB
111 view
PH Sebut Dakwaan JPU Terhadap Eks Kadis PMD Samosir Cacat Hukum, Ajukan Perlawanan
Foto Dok/Ist
Tim ph terdakwa Fitri Agust Karokaro saat sidang di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam perkara dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024 mengandung sejumlah kelemahan hukum dan akan mengajukan perlawanan pada persidangan berikutnya.

Hal itu disampaikan tim PH Fitri Agust Karokaro, yakni Rudi Zainal Sihombing, SH, MH, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, Benri Pakpahan, SH, MH, dan Sultan Hermanto Sihombing, SH, usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (25/6/2026)

"Dakwaan yang disusun JPU menurut kami terdapat sejumlah aspek yang perlu dicermati dan mengandung sejumlah kelemahan hukum sehingga akan kami uji melalui perlawanan pada persidangan berikutnya," kata Rudi Zainal Sihombing.

Menurut dia, salah satu hal yang dipersoalkan adalah kliennya didakwa turut serta melakukan tindak pidana bersama pihak lain, namun hingga saat ini hanya Fitri Agust Karokaro yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Baca Juga:
"Dalam dakwaan disebut klien kami turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Jonni Ronal Simanjuntak. Namun sampai saat ini hanya klien kami yang menjadi terdakwa," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Menurut mereka, dana bantuan yang menjadi objek perkara sebelumnya telah diaudit oleh lembaga pengawasan pemerintah.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 20 Liter
Dewi Soekarno, Istri Mantan Presiden RI Pertama, Disidang di Pengadilan Tokyo
Alat Bukti Berupa Fotokopi, Saiful Abdi Tegaskan Tidak Pernah Teken Undangan Bimtek Smartboard
Keluarga Besar Surati Majelis Hakim Tipikor Medan, Minta Eslo Simanjuntak Dibebaskan Berdasarkan Fakta Persidangan
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tim Hukum DPC Peradi Medan Nilai Hakim Hadirkan Nurani di Kasus beli Pertalite Gunakan Jeriken
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tim Hukum DPC Peradi Medan Nilai Hakim Hadirkan Nurani di Kasus beli Pertalite Gunakan Jeriken
komentar
beritaTerbaru