Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Kejari Sergai Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang

Rimpun H Sihombing - Kamis, 24 Juli 2025 19:19 WIB
45 view
Kejari Sergai Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang
(Foto harianSIB.com/Rimpun H Sihombing)
Personel TNI AD mengawal ketiga tersangka untuk dimasukkan ke dalam mobil tahanan, dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II Tebingtinggi, Kamis (24/7/2025).
Sergai(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pelaku pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang dari Polda Sumut di Kantor Kejari Sergai di Seirampah, Kamis (24/7/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial, AFL alias Kepot (43), M alias Bendil (38), dan SD alias Galo (42).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hasan Afif Muhammad SH MH mengatakan ketiga tersangka melakukan pembacokan terhadap seorang jaksa yang bertugas di Kejari Deliserdang berinisial JWS, dan staf Kejari Deliserdang berinisial ASH di perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai pada Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB.

Perbuatan ketiga tersangka tersebut, lanjutnya, mengakibatkan korban JWS mengalami luka bacok akibat benda tajam pada tubuhnya dan patah tulang lengan atas. Kemudian, korban ASH mengalami luka pada pergelangan tangan kiri akibat benda tumpul dan luka pada punggung, perut, dan sebagian pergelangan tangan akibat benda tajam. Kedua korban telah dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan selama 10 hari.

Hasan Afif Muhammad menegaskan ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 340 Subs pasal 338 Jo pasal 53 atau pasal 170 Subs pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana.

"Ketiga rersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan saat ini terhadap ketiga tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi," jelasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru