Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Polda Sumut Bongkar Narkoba Rp 562 M, Jerat 829 Tersangka Selama 2025

Redaksi - Sabtu, 06 September 2025 14:08 WIB
123 view
Polda Sumut Bongkar Narkoba Rp 562 M, Jerat 829 Tersangka Selama 2025
dok. Istimewa
Polda Sumatera Utara membongkar narkoba senilai Rp 562 miliar selama Januari-Agustus 2025.
Medan(harianSIB.com)

Polda Sumatera Utara dan polres jajaran mengungkap 603 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025.

Selama operasi tersebut, 829 tersangka ditangkap berikut barang bukti narkoba senilai Rp 562 miliar.

"Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 2.636.315 jiwa dan menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi sekitar Rp 562 miliar," ujar Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (6/9/2025) dikutip detikcom.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara, antara lain berupa 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 5.393 buah vape mengandung zat berbahaya etomidate dan metomidate.

Adapun rincian pengungkapan kasus dan barang bukti berdasarkan wilayah dan satuan kerja adalah sebagai berikut:

Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 32 kasus dengan 51 tersangka, menyita 207,45 kilogram sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 2.000 buah vape.

Polres Asahan menangani 285 kasus dengan 394 tersangka, menyita 213,65 kilogram sabu, 7,19 kilogram ganja, dan 43.420 butir ekstasi.

Polres Tanjungbalai mengungkap 92 kasus dengan 121 tersangka, menyita 10 kilogram sabu, 0,3 gram ganja, dan 301 butir ekstasi
Polres Batubara mencatat 194 kasus dengan 263 tersangka, menyita 41,28 kilogram sabu, 25,19 kilogram ganja, 61.127 butir ekstasi, dan 3.393 buah vape.

Dari pengungkapan kasus ini, ada tiga kasus menonjol yang diungkap jajaran Polda Sumut, yakni penyitaan 100 kilogram sabu di Tanjungbalai dari tersangka berinisial AP yang dikendalikan DPO berinisial X; 10 kilogram sabu diamankan di Asahan dari tersangka A; dan pengungkapan lebih dari 1.000 butir obat terlarang berbentuk pot vaping oleh Polres Asahan.

Jean Calvijn mengatakan para pelaku menggunakan modus operandi yang beragam dalam peredaran gelap narkoba ini, antara lain transaksi melalui kapal nelayan di perairan, distribusi jalur darat di SPBU, rumah makan, dan minimarket, penggunaan PMI sebagai kurir, transaksi di sawah dan pemakaman, peredaran di tempat hiburan malam, serta transaksi di kos-kosan, kontrakan, rumah kosong, dan tangkahan kapal nelayan.

Selain itu, Polda Sumut juga menggelar 77 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga wilayah tersebut. Hasilnya, 68 kasus diproses hukum, 79 tersangka ditangkap, dan 20 pengguna narkoba yang dinyatakan positif hasil tes urine diarahkan rehabilitasi (9 orang di Asahan, 6 di Tanjungbalai, dan 5 di Batubara).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru