Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Desember 2025

Bawa 64 Butir Ekstasi, Dua Pemuda Diringkus Polres Tebingtinggi

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 25 September 2025 10:26 WIB
858 view
Bawa 64 Butir Ekstasi, Dua Pemuda Diringkus Polres Tebingtinggi
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga MRA (19) dan MAM (20) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Sabtu (13/9/2025) malam.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga membawa 64 butir pil ekstasi, dua orang pemuda masing-masing inisial MRA (19) alias Dino dan MAM (20) alias Arif diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (13/9/2025) malam, di Jalan Ir H Juanda, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Kamis (25/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan MRA dan MAM sebagai sarang peredaran ekstasi.

Usai menerima info, lanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres bergegas turun ke lokasi dimaksud untuk melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam.

Baca Juga:
"Saat tiba di lokasi, tim melihat ada dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan H Juanda. Tanpa berlama-lama, petugas pun langsung menyergap para pelaku dan melakukan penggeledahan," ucap Jimmy.

Kasat Resnarkoba juga menjelaskan, sewaktu dilakukan penggeledahan badan, polisi mendapati alat bukti kejahatan narkotika berupa 2 bungkus plastik yang berisi 64 butir pil ekstasi dari saku celana pelaku. Puluhan butir pil haram itu berjenis inex tesla (warna putih) dan inex mickey mouse (warna merah).

Selain itu, petugas turut pula menyita 2 HP android milik pelaku, bungkusan plastik warna silver dan beberapa helai tisu.

Ketika diinterogasi di lapangan, sambung Jimmy, para pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu milik mereka yang hendak dijual kepada pemesan. Namun, asal-usul pil ekstasi tersebut masih dalam pengembangan petugas.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkoba sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"MRA dan MAM akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," beber Iptu Jimmy Rianto Sitorus sembari menambahkan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
16 Klub Ikuti Turnamen Voli Piala Kapolres Tebingtinggi
Diduga Edarkan Narkoba, Manager dan Karyawan Hiburan Malam Diciduk
komentar
beritaTerbaru