GRH (43): Consumer Relation Manager yang menghubungkan sindikat dengan kepala cabang.
Baca Juga:
2. Kelompok eksekutor pemindahan dana:
C (41): Mastermind, mengaku sebagai satgas perampasan aset.
DR (44): Konsultan hukum yang melindungi dan merencanakan eksekusi.
NAT (36): Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal aplikasi core banking.
R (51): Mediator, memperkenalkan kepala cabang kepada pelaku dan menerima aliran dana.
TT (38): Fasilitator keuangan ilegal, mengelola dana hasil kejahatan.
Editor
: Wilfred Manullang