Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Mabes Polri Ungkap Sindikat Pemindahan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar

Redaksi - Kamis, 25 September 2025 15:43 WIB
2.124 view
Mabes Polri Ungkap Sindikat Pemindahan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar
Nanda Perdana Putra/ Liputan6.com
9 Tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar.

GRH (43): Consumer Relation Manager yang menghubungkan sindikat dengan kepala cabang.

Baca Juga:
2. Kelompok eksekutor pemindahan dana:

C (41): Mastermind, mengaku sebagai satgas perampasan aset.

DR (44): Konsultan hukum yang melindungi dan merencanakan eksekusi.

NAT (36): Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal aplikasi core banking.

R (51): Mediator, memperkenalkan kepala cabang kepada pelaku dan menerima aliran dana.

TT (38): Fasilitator keuangan ilegal, mengelola dana hasil kejahatan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaringan Sabu dengan Bungkus Model Baru Ditangkap Mabes Polri
Kapolrestabes Medan Dikunjungi Tim Supervisi Mabes Polri
Tim Ops Mabes Polri Datangi Polres Deliserdang
Eks Danjen Kopassus ke Mabes Polri, Adukan Komjen Intervensi Kasus
Mabes Polri Terima Izin Synode Kerja ke-41 Gereja Pentakosta di Pematangsiantar
Tim Penilai Internal Mabes Polri Kunjungi Mapolres Simalungun
komentar
beritaTerbaru