Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi dari Kos-kosan

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 29 September 2025 18:23 WIB
88 view
Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi dari Kos-kosan
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Terduga AA beserta sejumlah bukti kejahatan narkotika saat diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Rabu (17/9/2025) dini hari.

Kasat Resnarkoba juga menjelaskan, selain mengamankan AA, petugas turut pula menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,81 gram, 1 HP android, 1 pipet berbentuk skop, serta beberapa plastik klip kosong.

Saat diinterogasi di lapangan, sambung Jimmy, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut memang miliknya. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan polisi.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"AA akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jimmy Rianto. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru