Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi dari Kos-kosan

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 29 September 2025 18:23 WIB
89 view
Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi dari Kos-kosan
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Terduga AA beserta sejumlah bukti kejahatan narkotika saat diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Rabu (17/9/2025) dini hari.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AA (38) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dari dalam satu kamar kos di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Rabu (17/9/2025) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, yang dikonfirmasi harianSIB.com, Senin (29/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kos-kosan di Jalan Prof Dr Hamka (Kampung Bicara), Tebingtinggi.

Baca Juga:
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres segera melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud.

"Sesampainya di lokasi, petugas kepolisian langsung menggeledah satu kamar kos dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar Jimmy.

Kasat Resnarkoba juga menjelaskan, selain mengamankan AA, petugas turut pula menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,81 gram, 1 HP android, 1 pipet berbentuk skop, serta beberapa plastik klip kosong.

Saat diinterogasi di lapangan, sambung Jimmy, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut memang miliknya. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan polisi.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"AA akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jimmy Rianto. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru