Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 25 Mei 2026

Dorong Lurah ke Parit, Pria Paruh Baya di Medan Timur Diamankan Polisi

Roy Surya D Damanik - Rabu, 15 Oktober 2025 21:11 WIB
13.371 view
Dorong Lurah ke Parit, Pria Paruh Baya di Medan Timur Diamankan Polisi
Foto: Dok/Polsek
Mawardi diamankan di Polsek Medan Timur, Rabu (15/10/2025)

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan rekaman video kejadian, petugas menangkap pelaku di rumahnya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara atau denda Rp4.500," jelasnya.

Lebih lanjut, Fadjri mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus ini.

"Jika ada itikad baik dari pelaku, sesuai aturan bisa dilakukan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Namun bila tidak, kasusnya akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dari keterangan pelaku, polisi tidur tersebut dibuat untuk mencegah pengendara yang kerap melintas dengan kecepatan tinggi di depan rumahnya.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Perintis, M Fadli, mendatangi Polsek Medan Timur pada Senin (13/10/2025) sore, untuk melaporkan dugaan penganiayaan dan penghalangan tugas yang dilakukan Mawardi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mengaku Dianiaya Karena Mangga, IRT Laporkan Tetangganya ke Polsek Medan Timur
Seorang Wartawan Nyaris Dipukul Oknum Personil Polsek Medan Timur dengan Senjata
Ciptakan Rasa Aman, Polsek Medan Timur Berpatroli dan Razia Malam Hari
 Personil Polsek Medan Timur Razia Petasan
Jelang Imlek, Polsek Medan Timur Dirikan Pospam di Depan Vihara
Sepuluh Pelaku Pungli Uang Parkir Diamankan Polsek Medan Timur
komentar
beritaTerbaru