Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

Simpan Narkoba Dalam Bola Lampu, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Binjai

Muhammad Irsan - Selasa, 21 Oktober 2025 15:32 WIB
442 view
Simpan Narkoba Dalam Bola Lampu, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Binjai
Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN : Pelaku bandar narkoba AP (22) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Selasa (21/10/2025).

Binjai(harianSIB.com)

Satnarkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AP (22) yang diduga sebagai bandarnya di Jalan MT Haryono Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (15/10/2025) pukul 19.15 WIB.

Penangkapan bermula saat petugas Satnarkoba mendapatkan informasi dari seseorang dan memberitahukan bahwa warga masyarakat yang domisili di Jalan MT Haryono merasa resah akibat ulah seorang pemuda setempat yang menjual narkoba.

Kemudian, tim dibawah pimpinan Ipda Jun Fredy Sembiring, langsung melakukan penyelidikan di TKP. Saat tiba di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang menggenggam bola lampu warna putih namun dengan tiba-tiba pemuda tersebut membuangnya di pinggir jalan.

" Merasa ada yang janggal, petugaspun menghampirinya namun pemuda tersebut langsung melarikan diri untuk menghindari petugas, aksi kejar-kejaran pun terjadi namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim berhasil melakukan penangkapan terhadapnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:
Saat itu juga petugas langsung melakukan interogasi terhadap pemuda tersebut. Ketika ditanya kenapa lari serta membuang bola lampu yang dipegangnya, kemudian AP mengakui bola lampu itu miliknya dan digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian petugas menyuruh AP untuk mengambil dan membuka bola lampu sehingga ditemukan didalamnya berupa, 14 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,95 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) lembar tisu warna putih, ⁠1 unit hp merk oppo warna putih, ⁠Uang tunai senilai Rp.120.000 (diduga uang hasil penjualan) serta ⁠1 buah bola lampu warna putih (tempat penyimpanan narkotika).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BM3 Kota Medan dan BKM Raya Al-Mahsun Apresiasi Kapolrestabes Medan Ringkus Rayap Besi dan Narkoba
BNN dan PWI Pusat Sepakat Perkuat Sinergi dalam Penanggulangan Narkoba
Lapas Barus Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
Kalapas Labuhan Ruku Penyuluhan Bahaya Narkoba di UPT SMP Negeri 1 Tanjung Tiram
Polres Tanjungbalai Gelar Pemeriksaan Jiwa dan Bebas Narkoba Bagi Personel
Pejabat Lapas Narkotika Pematangsiantar Tandatangani Komitmen Bersama Berantas Narkoba
komentar
beritaTerbaru