Peredaran Sabu di Nibung Hangus Terbongkar, Polisi Amankan Seorang Perempuan
Batubara(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredar
Binjai(harianSIB.com)
Satnarkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AP (22) yang diduga sebagai bandarnya di Jalan MT Haryono Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (15/10/2025) pukul 19.15 WIB.
Penangkapan bermula saat petugas Satnarkoba mendapatkan informasi dari seseorang dan memberitahukan bahwa warga masyarakat yang domisili di Jalan MT Haryono merasa resah akibat ulah seorang pemuda setempat yang menjual narkoba.
Kemudian, tim dibawah pimpinan Ipda Jun Fredy Sembiring, langsung melakukan penyelidikan di TKP. Saat tiba di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang menggenggam bola lampu warna putih namun dengan tiba-tiba pemuda tersebut membuangnya di pinggir jalan.
" Merasa ada yang janggal, petugaspun menghampirinya namun pemuda tersebut langsung melarikan diri untuk menghindari petugas, aksi kejar-kejaran pun terjadi namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim berhasil melakukan penangkapan terhadapnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga:Saat itu juga petugas langsung melakukan interogasi terhadap pemuda tersebut. Ketika ditanya kenapa lari serta membuang bola lampu yang dipegangnya, kemudian AP mengakui bola lampu itu miliknya dan digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas menyuruh AP untuk mengambil dan membuka bola lampu sehingga ditemukan didalamnya berupa, 14 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,95 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 unit hp merk oppo warna putih, Uang tunai senilai Rp.120.000 (diduga uang hasil penjualan) serta 1 buah bola lampu warna putih (tempat penyimpanan narkotika).
" Saat ini terhadap AP beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara," ujar Ismail Pane. (**)
Batubara(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredar
Tebingtinggi(harianSIB.com)Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih sampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda)tentang
Tanjungbalai(harianSIB.com)Polres Tanjungbalai menggelar upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian personel yang dipimpin oleh Kapolres Ta
Medan(harianSIB.com)Anggota DPRD Sumut Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat Salmon Sumihar Sagala SE menemukan, kondisi jalan alternatif Tig
Aekkanopan(harianSIB.com)Rumah kosong milik Demi Peranginangin (53), terbakar di Lingkungan Kampungteladan, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan
Pasaman(harianSIB.com)Satu unit truk yang diduga mengalami rem blong memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan di Jalan Buki
Sibolga(harianSIB.com)SSB Sibolga Super berhasil meraih juara turnamen Piala Soeratin Kota Sibolga Tahun 2026 untuk kategori U 13 setelah b
Nias(harianSIB.com)Agusman Lawolo S.E resmi dilantik oleh Bupati Nias Yaatulo Gulo menjadi Ketua Persatuan Marga Lawolo Indonesia (PMLI), di
Medan(harianSIB.com)Polrestabes Medan mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan ledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota
Medan(harianSIB.com)Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk terus mendukun
Medan(harianSIB.com)Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar vape isi narkoba saat razia di tempat hiburan malam (THM) Helen&039
Jakarta(harianSIB.com)Youtuber Muhammad Jannah atau Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya setelah diduga mengajak sejumlah anak di bawah umur u