Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Juni 2026

Simpan Narkoba Dalam Bola Lampu, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Binjai

Muhammad Irsan - Selasa, 21 Oktober 2025 15:32 WIB
631 view
Simpan Narkoba Dalam Bola Lampu, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Binjai
Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN : Pelaku bandar narkoba AP (22) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Selasa (21/10/2025).

" Saat ini terhadap AP beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara," ujar Ismail Pane. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BM3 Kota Medan dan BKM Raya Al-Mahsun Apresiasi Kapolrestabes Medan Ringkus Rayap Besi dan Narkoba
BNN dan PWI Pusat Sepakat Perkuat Sinergi dalam Penanggulangan Narkoba
Lapas Barus Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
Kalapas Labuhan Ruku Penyuluhan Bahaya Narkoba di UPT SMP Negeri 1 Tanjung Tiram
Polres Tanjungbalai Gelar Pemeriksaan Jiwa dan Bebas Narkoba Bagi Personel
Pejabat Lapas Narkotika Pematangsiantar Tandatangani Komitmen Bersama Berantas Narkoba
komentar
beritaTerbaru