Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Oktober 2025

Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Desa Celawan

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 21 Oktober 2025 15:59 WIB
145 view
Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Desa Celawan
Foto: Dok/ Polres Sergai
PEMERIKSAAN: Tersangka usai menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Sergai, Selasa (14/10/2025).

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegasnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,58 gram, 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,77 gram, 2 unit handphone dan 1 unit timbangan digital. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru