Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,58 gram, 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,77 gram, 2 unit handphone dan 1 unit timbangan digital. (*)