Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Oktober 2025

Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Desa Celawan

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 21 Oktober 2025 15:59 WIB
143 view
Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Desa Celawan
Foto: Dok/ Polres Sergai
PEMERIKSAAN: Tersangka usai menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Sergai, Selasa (14/10/2025).

Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil meringkus seorang pria bernama Gunawan alias Kitir (30), warga Dusun 8, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Selasa (14/10/2025) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar teras salah satu rumah warga yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, Arif Suhadi SH MH melalui Kasi Humas Iptu LB Manullang mengatakan, usai menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit 1 Ipda Budi bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat.

Baca Juga:
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.

"Petugas berhasil menangkap tersangka saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang," ungkapnya, dalam keterangan yang diterima harianSIB.com, Selasa (21/10/2025).

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegasnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,58 gram, 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,77 gram, 2 unit handphone dan 1 unit timbangan digital. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru