Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Polres Padang Lawas Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Enam Tersangka Ditangkap di Dua Kecamatan

Robert Nainggolan - Kamis, 23 Oktober 2025 20:30 WIB
5.111 view
Polres Padang Lawas Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Enam Tersangka Ditangkap di Dua Kecamatan
Foto : Kasi Humas.
Enam tersangka HRR, NSN, RH, MAH, JKH, dan ISS alias Jelok sebagai pengedar sabu telah ditahan di RTP Polres Palas. Sedangkan MFH (kanan tengah) dikirim ke panti rehabilitasi, Kamis (23/10/2025)

Sibuhuan(harianSIB.com)

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan mengamankan enam tersangka dari sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Barumun dan Barumun Selatan, Jumat (17/10/2025) malam hingga Sabtu (18/10/2025) dinihari.

Informasi ini disampaikan melalui rilis resmi Kasi Humas Polres Padang Lawas, Kamis (23/10/2025), yang diterima harianSIB.com.

Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang sebuah rumah kontrakan di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Tim melakukan penyelidikan dan menemukan rumah tersebut dihuni seorang perempuan berinisial NSN (29). Saat hendak diamankan, NSN sempat membuang bungkusan celana dalam wanita yang ternyata berisi sabu seberat bruto 14,01 gram," ujar Parlin.

Baca Juga:
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan JKH (21) beserta barang bukti berupa tiga plastik berisi sabu, satu bal plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, dua ponsel, uang tunai, dan perlengkapan lainnya.

Berdasarkan interogasi awal, NSN mengaku mendapatkan sabu dari rekannya HRR (31), warga Desa Matondang, Kecamatan Ulu Barumun. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HRR bersama RH di depan sebuah penginapan di Lingkungan IV, Pasar Sibuhuan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru