Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 25 Mei 2026

Polres Padang Lawas Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Enam Tersangka Ditangkap di Dua Kecamatan

Robert Nainggolan - Kamis, 23 Oktober 2025 20:30 WIB
5.396 view
Polres Padang Lawas Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Enam Tersangka Ditangkap di Dua Kecamatan
Foto : Kasi Humas.
Enam tersangka HRR, NSN, RH, MAH, JKH, dan ISS alias Jelok sebagai pengedar sabu telah ditahan di RTP Polres Palas. Sedangkan MFH (kanan tengah) dikirim ke panti rehabilitasi, Kamis (23/10/2025)

"Dari rumah HRR ditemukan timbangan elektrik, sedangkan dari rumah ISS alias Jelok, yang juga ditangkap kemudian, ditemukan sabu seberat 5,58 gram," lanjut Kasat Narkoba.

Pengembangan berlanjut ke Desa Panarian, Kecamatan Barumun Selatan, di mana polisi menangkap MAH dengan barang bukti sabu seberat 1,15 gram. Dalam penggerebekan itu, turut diamankan PHH, yang diduga hendak membeli sabu dari para pelaku.

Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, menegaskan, hasil gelar perkara menetapkan enam tersangka — HRR, NSN, RH, MAH, JKH, dan ISS alias Jelok — sebagai pengedar narkotika, dan seluruhnya kini telah ditahan di Rutan Tahanan Polres Palas (RTP).

"Sedangkan MFH, yang diamankan tanpa barang bukti namun hasil tes urinenya positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin, telah dikirim ke panti rehabilitasi," jelas Bripka Ginda.

Polres Padang Lawas menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya hingga ke tingkat pemasok.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru