Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Pos Jaga Perumahan

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 06 November 2025 11:24 WIB
232 view
Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Pos Jaga Perumahan
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga Sandi Hidayat (33) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Jumat (31/10/2025) dinihari.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta barang bukti (BB) kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga Sandi Hidayat akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Iptu Jimmy Rianto Sitorus sembari menegaskan pihaknya akan tetap komit untuk memberantas segala kejahatan narkoba, khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebingtinggi. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru