Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Pos Jaga Perumahan

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 06 November 2025 11:24 WIB
231 view
Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Pos Jaga Perumahan
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga Sandi Hidayat (33) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Jumat (31/10/2025) dinihari.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria bernama Sandi Hidayat (33) dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebingtinggi dari dalam pos jaga perumahan Villa Amanda, Jumat (31/10/2025) dinihari, di Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Kamis (6/11/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, penangkapan terhadap pria itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap mencurigai aktivitas di sekitar pos jaga perumahan tersebut.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan mendalam, dan berhasil menciduk SH tanpa perlawanan yang sedang nongkrong di pos jaga.

Baca Juga:
"Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas turut mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,44 gram, 2 kotak rokok, puluhan plastik bening, 1 pipet plastik berbentuk skop dan 1 HP android," ujar Kasat Resnarkoba.

Kemudian, sewaktu dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan petugas.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta barang bukti (BB) kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga Sandi Hidayat akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Iptu Jimmy Rianto Sitorus sembari menegaskan pihaknya akan tetap komit untuk memberantas segala kejahatan narkoba, khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebingtinggi. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru