Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

Polres Belawan Bekuk Pengedar Sabu di Desa Lama

Pally Simangunsong - Rabu, 10 Desember 2025 19:03 WIB
387 view
Polres Belawan Bekuk Pengedar Sabu di Desa Lama
Foto dok/Humas Polres Belawan
Diamankan : Seorang pria, tersangka pengedar sabu -sabu, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (10/12/2025), setelah dibekuk dari kawasan Desa Lama, Hamparan Perak.

Belawan(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan membekuk dua pria, Prasetio alias Otong (23) dan Radit (18), dengan sangkaan sebagai pengedar dan pengguna sabu - sabu di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Selain itu petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 2 plastik klip berisi sabu, 1 buah dompet, 1 unit HP android, dan uang tunai Rp 80 ribu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP AR Riza SH MH, Rabu, (10/12/2025), penangkapan kedua pria tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Kami menerima laporan dari warga, di Desa Lama sering tetjadi transaksi narkoba, kemudian setelah dilakukan penyelidika, dilaksanakan penggerebekan serta penangkapan," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Disebutkan, ketika dilakukan penggerebekan tersangka Prasetio alias Otong terlihat sedang berdiri di depan Perumahan Kamboja, dan berupaya melarikan diri, ketika mengetahui kedatangan sejumlah petugas kepolisian, tetapi dapat ditangkap

"Tersangka mencoba kabur saat melihat tim mendekat, namun berhasil diamankan bersama barang bukti yang dibawanya. Selain itu, dalam penggerebekan tersebut turut kami amankan satu orang pengguna narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Guna pengusutan lanjut, kedua pria pengedar dan pengguna sabu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru