Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Polres Pematangsiantar Ungkap Ganja 1,4 Kg di Gang Prima, Satu Pria Dibekuk

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 11 Desember 2025 19:03 WIB
442 view
Polres Pematangsiantar Ungkap Ganja 1,4 Kg di Gang Prima, Satu Pria Dibekuk
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Tersangka saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (2/12/2025).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan ganja dalam jumlah besar di sebuah rumah di Kecamatan Siantar Martoba.

Dari pengungkapan yang dilakukan Selasa (2/12/2025) sore sekitar pukul 17.40 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Raja M.L. Sirait (38), warga Jalan Bhineka, Kelurahan Nagapita.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran ganja di kawasan Gang Prima.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas segera turun melakukan penyelidikan. "Tersangka kita bekuk saat berada di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL," ujar Irwanta.

Baca Juga:
Saat dilakukan pemeriksaan, dua paket ganja ditemukan di kantong celana kiri tersangka. Ketika diinterogasi, Raja M.L. Sirait mengakui masih menyimpan ganja lainnya di rumahnya di Jalan Bhineka.

Petugas pun bergerak melakukan pengembangan. Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan puluhan paket ganja berbagai ukuran yang disimpan di dalam kulkas dapur.

Barang bukti yang disita antara lain 1 plastik biru berisi 2 paket ganja, 1 plastik merah berisi 53 paket ganja dan daun kering, 1 plastik putih berisi 25 paket ganja, 1 plastik merah berisi daun ganja kering, 1 plastik hitam berisi ganja kering dan 1 unit HP Infinix warna hijau. "Total keseluruhan mencapai 1,4 kilogram ganja," jelas Irwanta.

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria tak dikenal di lingkungan Universitas Simalungun (USI).

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka telah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Resnarkoba. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terduga Pembunuh Tukang Rujak Diringkus Polres Pematangsiantar di Kota Medan
24 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Sumut
AKP Ali Umar Batal Jabat Kasat Lantas Polres Pematangsiantar
Diduga Gelapkan Mobil dan Tak Masuk Dinas Selama 246 Hari, Oknum Polisi Disidangkan di Polres Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria Diduga Pemalak
Pesta Narkoba di Rumah, 3 Pria Diringkus Polres Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru