Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

24 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Sumut

- Rabu, 14 November 2018 15:24 WIB
450 view
24 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Sumut
SIB/saut sihombing
Paparkan : Ditresnarkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung memaparkan tangkapan 24 Kg sabu dan beberapa kasus selama bulan November 2018, Selasa (13/11).
Medan (SIB)- Ditresnarkoba Poldasu mengamankan dua kurir sabu dari perairan laut Batubara, Kamis (8/11). Dari tangan kedua pelaku ini petugas menyita barang bukti 24 Kg sabu.

Penangkapan dua kurir sabu, yang berinisial  M dan AR ini bermula dari informasi masyarakat. Dalam info tersebut, sebanyak 24 Kg sabu dari Malaysia akan masuk ke Indonesia.

"Dijemput dari oleh dua pelaku dari perairan Laut Batubara," kata Dirresnarkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung kepada SIB Selasa (13/11).
Setelah mendapatkan laporan itu, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap dua pria yang menjemput sabu itu. "Kemudian sabu itu dibawa ke salah satu rumah tersangka," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka A Jalan Dusun I Dasa Perupuk Kecamatam Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. "Ternyata sabu itu disimpan di dalam tanah untuk mengelabui petugas. Anggota tidak kecolongan dan berhasil menemukan barang bukti itu," jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapoldasu. "Kedua pelaku ini perannya sebagai kurir," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, rencananya, sabu seberat 24 Kg itu akan diedarkan ke Sumut dan Kalimantan. "Kita berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke Indonesia," sebut Hendri Marpaung.

Katanya, selama 31 Oktober hingga 12 November 2018, Poldasu beserta Polres jajaran mengungkap 14 kasus peredaran narkoba. "Total tersangka ada 34 dengan jumlah barang bukti sabu seberat 32,5 Kg, 200 pil ekstasi dan 55 pil epilon," sebutnya.

Menurutnya, para pelaku melanggar pasal 114  ayat (2) dan atau  pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman  pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun.

Ditegaskan, dari pengungkapan ini, jumlah masyarakat yang diselamatkan dari bahaya narkoba sebanyak 325.638 orang. (A18/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru