"Hasil penggeledahan, tim menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan rapi di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku. Tim mengamankan barang bukti 53 paket kecil sabu seberat 13,82 gram, 2 paket sedang seberat 1,49 gram dan 1 paket besar seberat 4,95 gram," ungkap Kapolsek.
Tak hanya itu, tim juga menyita 2 pipet plastik berbentuk sekop, kaleng rokok Surya, tas selempang hitam, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya berinisial M. Namun saat dilakukan pengembangan, tim polisi belum berhasil menemukan orang yang dimaksud, dan masih melakukan pendalaman.
"Tole merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019 dan baru bebas pada 2022. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Aeknatas, dan kemudian diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Sofyan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH mengapresiasi kinerja Tim Polsek Aeknatas menangkap terduga pengedar sabu yang baru selesai menjalani hukuman karena kasus Narkoba.
Iptu Arwin juga menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu untuk terus memberantas peredaran Narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari bahaya narkotika. (**)
Editor
: Wilfred Manullang