Akibat penganiayaan itu sambung Bambang, Avin mengalami luka-luka di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya. Korbanpun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, proses ditingkatkan menjadi penyidikan. Petugas akhirnya meringkus ketiga pelaku yang kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya dengan tegas.
Diungkapkan Kapolsek, pihaknya menyatakan masih ada 3 pelaku lainnya yakni Idris, Farlan dan Rian yang diduga ikut terlibat melakukan penganiayaan.
"Berkas perkara untuk ketiga pelaku yang telah ditahan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berkas P19 pada 22 Desember 2025. Penyidik juga masih membutuhkan keterangan tambahan dari korban dan melakukan sudah melakukan pemanggilan kepada korban pada 31 Desember 2025, namun korban tidak hadir. Kita akan melakukan pemanggilan ulang dan berharap korban kooperatif," pungkasnya.(**)
Editor
: Robert Banjarnahor