Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Satnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Dua Nelayan dan Satu Pedagang di Tanjung Tiram

Dapot Sirait - Selasa, 27 Januari 2026 15:49 WIB
275 view
Satnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Dua Nelayan dan Satu Pedagang di Tanjung Tiram
Fhoto/sat Resnarkoba
Dua terduga kepemilikan narkoba Shabu di amankan sat Resnarkoba Polres Batu Bara.

Batu Bara(harianSIB.com)

Dua orang nelayan dan seorang pedagang diringkus Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dari dua lokasi di Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Senin (26/01/2026)

Seorang nelayan inisial MRH, 38 tahun, wargaKecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara diringkus dengan barang bukti

17 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 12,33 gram.

Dari terduga pelaku juga ditemukan dan disita 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 3 pipet bentuk skop, 2buah dompet dan 1 unit handphone android.

Baca Juga:
Pada saat penggerebekan di lokasi pertama, seorang nelayan lain, inisial IH, 45 tahun, warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Saat dilakukan tes urin ternyata IH, pada urinnya ternyata positif mengandung metampetamin.

Tidak jauh dari lokasi pertama di desa yang sama, petugas juga meringkus seorang pedagang inisial RFN, 38 tahun, warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Dari penguasaannya, petugas menemukan dan menyita 1 bungkus klip transparan berisi 0,18 gram narkotika sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba.SH. saat di konfirmasi jurnalis harianSIBcom melalui WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.

*Ada dua yang kita tangkap dengan barang bukti narkotika sabu, turut juga kita amankan seorang pria yang berada di lokasi penggerebekan dan setelah dilakukan tes urin ternyata positif metampetamin," ucapnya

Mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara ini menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berkat informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 pria dengan barang bukti narkotika sabu," ujarnya

Ia mengatakan, dua terduga pelaku yang kedapatan menguasai narkotika sabu dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP masih dalam pemeriksaan intensif guna proses hukum dan mengungkap jaringan diatasnya.

Kasad Narkoba AKP Arifin Purba.SH. menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan peredaran narkotika di wilayah tempat tinggalnya. "Tanpa bantuan masyarakat tentu akan sulit memberantas Narkotika,' ucapnya (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Miliki Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap
Miliki Sabu Seorang Nelayan Ditangkap Polisi
Jual Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap Polres Tanjungbalai
Rangkap Edarkan Sabu, Nelayan Ditangkap Petugas
Curi Baterai di Gudang Seorang Nelayan Ditangkap
Simpan Bahan Peledak 1.500 Kg Seorang Nelayan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru