Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Polsek NA IX-X Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Aekkotabatu, Satu Pelaku Kabur

Efran Simanjuntak - Rabu, 04 Februari 2026 18:09 WIB
576 view
Polsek NA IX-X Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Aekkotabatu, Satu Pelaku Kabur
harianSIB.com/Dok Humas Polres Labuhanbatu
Terduga pengedar sabu NR (50) diamankan Tim Polsek NA IX-X di Lingkungan I, Kelurahan Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Labura, Selasa (3/2/2026) malam. Satu rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, meringkus seorang terduga pengedar sabu berinisial NR (50) di Lingkungan I, Kelurahan Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (3/2/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang rekan pelaku berhasil melarikan diri.

NR diamankan saat berada di sebuah gubuk yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan aktivitas peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolsek NA IX-X, Yustina Ritonga, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di lokasi tersebut.

"Informasi diterima sekitar pukul 21.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Iskandar Muda Sipayung bersama tim bergerak ke lokasi," ujar AKP Yustina kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria menggunakan senter mancis sedang mengemas sabu ke dalam plastik klip. Tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan NR, sementara satu orang lainnya kabur memanfaatkan kondisi malam hari yang gelap. Polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri.

"Dari tangan NR, kami mengamankan sembilan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,78 gram, plastik klip kosong, alat isap dari botol plastik, mancis, pipet kecil berbentuk sekop, serta beberapa lembar kertas putih," ungkap AKP Yustina.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru