Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Polrestabes Medan Gagalkan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Utara, Dua Kurir Ditangkap

Roy Surya D Damanik - Minggu, 05 April 2026 13:03 WIB
675 view
Polrestabes Medan Gagalkan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Utara, Dua Kurir Ditangkap
Foto Ilustrasi
Penangkapan dua kurir narkoba.

Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkotika skala besar. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 50 Kg sabu yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional di wilayah perairan Aceh Utara, serta mengamankan dua pria yang diduga sebagai kurir.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DK (23) dan IS (29), keduanya warga Aceh Utara. Dari keduanya, polisi menyita dua karung besar berisi narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan ke wilayah Sumatera melalui jalur laut.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusup Nugraha saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026) siang membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa (31/3/2026) setelah pihaknya melakukan pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya.

"Benar, kami dari Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh sindikat jaringan internasional," ujar Rafli.

Baca Juga:
Menurut Rafli, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur perairan di Aceh. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satres Narkoba.

"Kami selanjutnya memetakan jalur yang diduga akan digunakan para pelaku. Dari hasil penelusuran, pergerakan mencurigakan terdeteksi di kawasan perairan Aceh Utara.

Setelah memastikan target, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang membawa karung. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, keduanya langsung disergap," tegasnya.

Saat dilakukan penggeledahan lanjutnya, polisi menemukan dua karung besar yang berisi sabu dengan total berat mencapai 50 Kg. Rafli menegaskan, jumlah sabu yang berhasil diamankan tergolong sangat besar dan dinilai dapat merusak masa depan generasi muda bila sempat beredar di masyarakat.

"Ini jumlah yang cukup besar dan berpotensi merusak ribuan anak bangsa. Kedua tersangka diduga hanya bagian dari jaringan yang lebih luas. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor utama maupun pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut," ungkapnya.

"Kini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga memiliki peran dalam jaringan narkoba internasional tersebut," tambahnya mengakhiri.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru