Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan

Caong Tobing - Rabu, 08 April 2026 07:15 WIB
422 view
Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan
Foto: Dok/Humas Polres Sibolga
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta bersama Waka Polres, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Sibolga Selatan menunjukkan barang bukti hasil curian saat konferensi pers.

Sibolga (harianSIB.com)

Polres Sibolga mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan enam orang tersangka dalam konferensi pers di Lobby Polres Sibolga, Selasa (7/4/2026) sore.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta SH SIK MH didampingi jajaran pejabat utama menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Effendi Silaban SH menjelaskan, kasus pertama terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Maret 2026.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial R (28), TAJ (30), dan RT (36) berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:
"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu toko menggunakan linggis, kemudian mengambil berbagai suku cadang kendaraan," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp31,8 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa komponen kendaraan seperti per, dinamo, lampu, tromol, hingga kunci kontak mobil.

Sementara itu, kasus kedua diungkap Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026, dengan lokasi kejadian di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu SE MM mengatakan, tiga tersangka berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20) berhasil diamankan.

"Pelaku berpura-pura bekerja di sekitar rumah korban, kemudian memanfaatkan kesempatan untuk mengambil barang-barang di dalam rumah," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Sibolga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Pesparawi Selesai, Kecamatan Sibolga Utara Juara Umum
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru