Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Pengembangan Kasus, Polrestabes Medan Ringkus Dua Kurir dan Sita 50 Kg Sabu Jaringan Antarpulau

Roy Surya D Damanik - Selasa, 14 April 2026 15:45 WIB
191 view
Pengembangan Kasus, Polrestabes Medan Ringkus Dua Kurir dan Sita 50 Kg Sabu Jaringan Antarpulau
Foto: Dok/Satres Narkoba
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha bersama anggotanya meringkus dua kurir narkoba dan menyita 50 kilogram sabu di kawasan wisata Pantai Laut Pau, Aceh Utara.

Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil menyita 50 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan peredaran antarpulau.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (14/4/2026), menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya dengan barang bukti mencapai 72 kilogram sabu.

"Dari pengembangan itu, aparat kembali menemukan tambahan 50 kilogram sabu," ujar Calvijn.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menambahkan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial MR pada 29 Januari 2026, di kawasan Jalan Setia Budi, Kota Medan, dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu.

Baca Juga:
"Dari hasil interogasi, kami melakukan pengembangan hingga ke wilayah Aceh Utara. Perjalanan yang ditempuh sekitar tujuh jam dari Medan," katanya.

Setibanya di lokasi, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan intensif selama empat hari. Hasilnya, diketahui lokasi penyimpanan sabu berada di kawasan wisata Pantai Laut Pau, Aceh Utara.

"Lokasi tersebut diduga sengaja dipilih untuk menyamarkan aktivitas jaringan narkotika internasional yang disinyalir berasal dari Thailand," ungkap Rafli.

Dalam pengungkapan itu, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan dua orang kurir bersama barang bukti 50 kilogram sabu yang dikemas dalam karung. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menerima imbalan hingga Rp 600 juta untuk sekali pengiriman.

"Keduanya bukan kali pertama melakukan pengiriman. Mereka sudah tiga kali menjalankan aksinya atas perintah seorang bandar berinisial D yang diduga berada di wilayah Aceh," kata Rafli.

Ia menambahkan, para kurir awalnya hanya bertugas menjemput barang dari laut ke daratan. Namun, dari hasil pendalaman, diketahui mereka juga mendapat perintah untuk mengedarkan sabu di wilayah Pulau Sumatera.

"Ini menunjukkan jaringan yang diungkap sudah berskala antar pulau, dengan peran tersangka yang cukup besar dan tergolong licin," terangnya.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan di salah satu lokasi wisata. Saat diamankan, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan petugas.

"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar utama yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru