Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Operasional Dinas LH Tebingtinggi

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 21 April 2026 13:24 WIB
315 view
Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Operasional Dinas LH Tebingtinggi
Foto: harianSIB.com/Bonny Sembiring
Kajari Tebingtinggi, Anthony Nainggolan, didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba, memberi penjelasan terkait kasus korupsi BBM operasional persampahan di Dinas LH Tebingtinggi TA 2024, Selasa (21/4/2026).

"Berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, negara mengalami kerugian sebesar Rp 863.016.444. Kemudian, untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain," ungkap Kajari.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, para tersangka akan dijerat Pasal 603 atau 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk proses hukum lanjutan, tersangka M akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi. Sedangkan, MHA belum dilakukan penahanan lantaran sakit dan surat keterangannya sudah dilampirkan melalui kuasa hukum tersangka," pungkas Anthony Nainggolan MH. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Pemerintah Minta Harga BBM Nonsubsidi Turun
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Protes Kenaikan BBM di Prancis, 1 Orang Tewas
komentar
beritaTerbaru