Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian Kabel Tower di Siantar Akhirnya Dibekuk Polisi

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 22 April 2026 15:10 WIB
265 view
Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian Kabel Tower di Siantar Akhirnya Dibekuk Polisi
Foto: Dok/Polres
Pelaku EK diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba, Rabu (15/4/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Polsek Siantar Martoba membekuk buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat lolos selama berbulan-bulan.

Tersangka berinisial EK alias EB (31), warga Jalan Bintang Maratur, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, saat ini ditahan setelah diringkus di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, Rabu (22/4/2026), mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) malam sekitar pukul 21.50 WIB, di Jalan Darussalam, Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat itu, petugas menerima laporan dari pelapor Muhammad Fiqri (28) merupakan karyawan PT Putra Mulia Telecommunication dan pengawas lapangan terkait pencurian kabel tower di lokasi tersebut.

Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan itu, personel piket langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial ESP tengah duduk di atas becak bermotor (betor) di pinggir jalan, tak jauh dari tower.

Saat diinterogasi, ESP mengakui dirinya terlibat dalam aksi pencurian bersama beberapa rekannya. Ia berperan sebagai pengawas situasi sekaligus penyedia betor untuk mengangkut hasil curian. Sementara dua pelaku lainnya, termasuk EK, berada di sekitar tower untuk membongkar kabel.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi tower yang berjarak sekitar 20 meter. Namun setibanya di sana, kabel sepanjang kurang lebih 20 meter telah hilang. Selain itu, pagar besi yang mengelilingi tower juga ditemukan dalam kondisi rusak, diduga menjadi akses masuk para pelaku.

Sementara EK dan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi.

ESP beserta barang bukti langsung diamankan sebagai saksi ke Mapolsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku yang kabur terus dilakukan.

Setelah lima bulan buron, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (15/4/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap EK di rumah temannya di kawasan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Saat ini EK telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Setahun Diburon, Polsek Batangkuis Tangkap Pelaku Bongkar Rumah dan Curi Sepeda Motor
9 Bulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pembobol Kios Ponsel
Dua Hari Diburu, Pelaku Jambret Tas Berisi iPhone 14 Pro Dibekuk, Satu Lagi Masih Buron
Polisi Tanggapi Laporan Warga: Terduga Pengedar Dibekuk, Bandar Buron
Buron Sabu Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja, Dewi Astutik Tiba di RI Dijaga Ketat
Polsek Tanjung Beringin Tangkap Pria Pembawa Sabu, Satu Pelaku Lain Kabur
komentar
beritaTerbaru