Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Perkelahian Pelajar di Doloksanggul Berujung Maut, Satu Tersangka Ditahan

Frans Koberty Simanjuntak - Senin, 27 April 2026 15:17 WIB
107 view
Perkelahian Pelajar di Doloksanggul Berujung Maut, Satu Tersangka Ditahan
Foto Dok/Tangkapan layar akun facebook Asimawati Simamora
DISEMAYAMKAN : Jenazah Balien Rindo Simamora (17) saat disemayamkan di rumah duka, Senin (27/4/2026).

Humbahas(harianSIB.com)

Perkelahian antar pelajar di Lapangan Merdeka Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), berujung tragis. Insiden yang terjadi Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB itu menewaskan seorang siswa.

Korban diketahui bernama Balien Rindo Simamora (17), warga Sosor Gonting, Kecamatan Doloksanggul, siswa kelas X.

Sementara pelaku berinisial TM (16), warga Kecamatan Doloksanggul yang juga tercatat sebagai siswa kelas X.

Baca Juga:

TERSANGKA : Tersangka atau terduga pelaku berinisial TM (16), saat diamankan di Mapolres Humbahas. (Foto Dok/Humas Polres Humbahas)

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Aipda J Simanjuntak, kepada wartawan Senin (27/4/2026), membenarkan kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan sejumlah saksi mata, peristiwa bermula dari persoalan sepele ketika pelaku meminjam mancis kepada korban.

Namun, permintaan itu ditanggapi dengan emosi dan kata-kata kasar hingga memicu adu mulut. Situasi kemudian memanas.

Korban disebut lebih dulu memukul pelaku sebanyak dua kali mengenai mulut dan telinga kanan. Tidak terima, pelaku membalas hingga terjadi perkelahian satu lawan satu menggunakan tangan kosong.

"Tidak ditemukan adanya unsur pengeroyokan. Perkelahian murni antara dua orang," ujar Kasi Humas.

Akibat perkelahian itu, korban mengalami luka dan sempat dilarikan ke RSUD Doloksanggul, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Efarina Siantar. Namun, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami penurunan kesadaran, delirium (melantur), pendarahan dari telinga kiri, memar pada bagian kepala (dahi), serta disertai mual dan muntah.

Sementara itu, pelaku telah diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbang Hasundutan. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dalam pergaulan sehari-hari, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dini Hari, Polsek Siantar Timur Mediasi Kasus Perkelahian Berakhir Damai
Perkelahian Pria di Dolok Maraja Simalungun, 1 Tewas dan Pelaku Ditangkap
Enam Pelajar Terlibat Tawuran Diamankan Polres Tapteng
Polres Pematangsiantar Mediasi Dua Warga Berkelahi di Taman Bunga
Viral! Siswa SMA Berkelahi di Nias, PLH Kapolsek Idanogawo: Sudah Diselesaikan Pihak Sekolah
Polres Tapteng Tangani Kasus Dugaan Perkelahian Antarsiswa SMA Negeri 1 Plus Matauli Pandan
komentar
beritaTerbaru