Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Miliki Sabu, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Tebingtinggi di Kelurahan Bandar Sakti

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Rabu, 29 April 2026 15:32 WIB
361 view
Miliki Sabu, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Tebingtinggi di Kelurahan Bandar Sakti
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga RJ (20) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan alat bukti kejahatan narkotika, Sabtu (25/4/2026).

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"RJ akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru