Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Mei 2026

Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba di Seitawar Panai Hilir, Satu Pelaku Diamankan

Efran Simanjuntak - Rabu, 06 Mei 2026 16:27 WIB
181 view
Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba di Seitawar Panai Hilir, Satu Pelaku Diamankan
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DIRINGKUS: Terduga pelaku Narkoba, AR (60), diringkus Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Dusun 2 PT Meranti, Desa Seitawar, Kecamatan Panai Hilir, Senin (4/5/2026).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek satu lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Dusun 2 PT Meranti, Desa Seitawar, Kecamatan Panai Hilir, Senin (4/5/2026). Satu terduga pelaku Narkoba diringkus tim polisi dari lokasi tersebut.

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan itu. Informasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp ke pihak kepolisian, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Kasat Resnarkoba, AKP Hardiyanto SH MH, membenarkan operasi tersebut. Ia menyebutkan tim bergerak secara terukur untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi dimaksud.

"Dalam penggerebekan itu, tim petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (60), warga setempat. AR ditangkap saat berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas Narkoba," kata Kasat.

Baca Juga:
Dari penggeledahan, tim polisi menemukan barang bukti satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,98 gram. Selain itu, turut diamankan kotak rokok dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

"Proses penggerebekan dan penangkapan disaksikan perangkat desa bersama tokoh masyarakat. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya transparansi sekaligus memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba," sebut AKP Hardiyanto.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru
Di PDTH, Kompol DK Ajukan Banding

Di PDTH, Kompol DK Ajukan Banding

Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Bid Propam memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol DK pada sidang kode etik Rabu