Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

Polda Sumut Tetapkan Camelia Rosa Istri Andi Hakim Tersangka TPPU

Tumpal Manik - Selasa, 12 Mei 2026 17:59 WIB
221 view
Polda Sumut Tetapkan Camelia Rosa Istri Andi Hakim Tersangka TPPU
Foto: harianSIB.com/Dok
Camelia Rosa

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Ditreskrimsus menetapkan istri Andi Hakim Febriansyah, Camelia Rosa, sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah serangkaian pemeriksaan, Camelia akhirnya ditetapkan tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026, karena diduga telah menggunakan uang hasil penggelapan suaminya untuk beberapa bisnis seperti kafe, mini zoo dan sport center.

"Benar, istri Andi Hakim, tersangka penggelapan uang jemaat Katolik Aek Nabara yakni Camelia Rosa, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (12/5/2026).

Meskipun demikian, lanjut Ferry, Camelia Rosa tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Baca Juga:
Ferry menyebut, Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa telah menggunakan Rp 7 miliar untuk TPPU dari Rp 28 miliar uang yang diduga hasil penggelapan.

"Berdasarkan penyidikan sementara, diketahui keduanya sudah menggunakan uang hasil penggelapan untuk TPPU sebesar Rp 7 miliar," katanya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Bekuk 2 Tersangka Curanmor
Polisi Bekuk 2 Tersangka Spesialis Pencurian Sepedamotor Modus Ngaku Polisi, Seorang Ditembak
komentar
beritaTerbaru