Medan(harianSIB.com)
Pasangan suami istri, MJL (54) dan DSM (48) diproses di Polda Sumut atas laporan Pranschise Siahaan (24) terkait kasus dugaan penipuan yang sudah memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan laporan LP/B/427/X/2024/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumut tertanggal 21 Oktober 2024, kedua terlapor diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku bisa mengurus tuntutan perkara orangtua pelapor di PN Tebingtinggi.
Saat harianSIB.com melakukan konfirmasi ke penyidik terkait awal mula kasus tersebut dan progressnya, penyidik menjelaskan berdasarkan data serta fakta yang ada.
"Korban Pranschise Siahaan bersama temannya yang merupakan korban juga, Faustine Rudianata bertemu dengan kedua terlapor MJL dan DSM di rumah kedua korban di Jalan Asem Raja kelurahan bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing komplek Citra Harapan di mana kedua terlapor dikenalkan oleh saksi Ferry Ferdianto," ujar penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Briptu Jan Tri Sumbayak," Senin (11/5/2026).
Baca Juga:
Lanjutnya, kedua korban dan kedua terlapor saling bercerita tentang perkara yang dijalani oleh orang tua laki-laki kedua korban.
"Lalu kedua terlapor mengatakan bisa mengurus perkara yang dihadapi orang tua kedua korban karena kedua terlapor ada banyak kenalan di kajatisu. Terlapor selanjutnya meminta uang pengurusan kepada kedua korban dan sanggupi," ucapnya.