Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Seorang Pria Ditangkap di Ring Road Siantar, Sabu Seberat 4,88 Gram Disita

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 14 Mei 2026 14:04 WIB
167 view
Seorang Pria Ditangkap di Ring Road Siantar, Sabu Seberat 4,88 Gram Disita
Foto: Dok/Polres
Tersangka dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (8/5/2026).

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial ETP (48), warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,88 gram.

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.40 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kamis (14/5/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Ring Road.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ETP yang gerak-geriknya sudah dicurigai sejak awal.

Baca Juga:
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna yang berisi satu paket sabu.

Barang haram tersebut sengaja dijatuhkan pelaku dari tangan kanannya untuk menghilangkan jejak. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Vivo warna biru dari saku celana depan sebelah kiri serta satu unit sepeda motor Jupiter BK 2258 CW yang digunakan pelaku.

Tak berhenti di situ, saat diinterogasi, ETP mengaku masih menyimpan sabu lainnya di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara. Mendengar pengakuan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Di belakang rumah pelaku, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sebuah tumbler warna putih yang di dalamnya terdapat dua paket sabu dibalut tisu dan plastik putih, serta selembar kertas buku.

Kepada polisi, ETP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh tiga paket sabu dengan total berat 4,88 gram dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan 'Pak B'.

Selanjutnya sambung Kasat, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Baku Tembak di Aceh, Polisi Sita 81 Butir Ekstasi
Dua Perampok di Tanjungpura Ditembak, Polisi Sita Mancis Mirip Revolver
Ringkus Kurir Ganja di Bandung, Polisi Sita 49 Kg Ganja
Gerebek Rumah, Polisi Sita Ratusan Botol Miras
Telusuri Dana Muslim Cyber Army, Polisi Sita Rekening
Razia Malam Hari, Polisi Sita Belasan Unit Sepeda Motor
komentar
beritaTerbaru