Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Dua Pengedar Sabu di Rantauprapat Diringkus, Polisi Sita 6,36 Gram Sabu

Efran Simanjuntak - Kamis, 14 Mei 2026 15:45 WIB
242 view
Dua Pengedar Sabu di Rantauprapat Diringkus, Polisi Sita 6,36 Gram Sabu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Dua terduga pengedar sabu di Rantauprapat, SP alias Boyan (52) dan SA alias Arif (39), diringkus Tim Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (13/5/2026).

Labuhanbatu (harianSIB.com)

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (13/5/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SP alias Boyan (52) dan SA alias Arif (39). Mereka ditangkap Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Ipda Risnal Situngkir SH, setelah dilakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, Kamis (14/5/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Dalam penggerebekan itu, tim juga menyita enam bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,36 gram," kata AKP Hardiyanto kepada wartawan.

Baca Juga:
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SP alias Boyan mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada pelanggan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan kasus.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Warga Urungkompas Rantauprapat Masih Kesulitan Dapat Simelon
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru