Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Dua Pengedar Sabu di Rantauprapat Diringkus, Polisi Sita 6,36 Gram Sabu

Efran Simanjuntak - Kamis, 14 Mei 2026 15:45 WIB
258 view
Dua Pengedar Sabu di Rantauprapat Diringkus, Polisi Sita 6,36 Gram Sabu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Dua terduga pengedar sabu di Rantauprapat, SP alias Boyan (52) dan SA alias Arif (39), diringkus Tim Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (13/5/2026).

"Identitas pria dimaksud masih dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan," ujar AKP Hardiyanto.

Pihak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, lanjutnya, masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan kedua tersangka.

"Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan penyidikan," sebutnya.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tegas AKP Aswin Irwan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Warga Urungkompas Rantauprapat Masih Kesulitan Dapat Simelon
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru