Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Pria Asal Asahan Ditangkap Bawa 37 Gram Sabu dan Pil Ekstasi di Tanjungbalai

Regen Silaban - Kamis, 14 Mei 2026 17:57 WIB
87 view
Pria Asal Asahan Ditangkap Bawa 37 Gram Sabu dan Pil Ekstasi di Tanjungbalai
Foto: Dok/Humas
Pria asal Asahan inisial MR (40), saat diamankan bersama barang bukti narkotika di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (13/5/2026) malam.

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinisial MR alias Riki (40), warga Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, karena kedapatan membawa puluhan gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu malam (13/5/2026).

Penangkapan dilakukan tim opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah di kawasan Km 4 Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sekitar pukul 22.20 WIB.

Kepada wartawan, Kamis (14/5/2026), AKP Yudi Fitriansyah mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga kerap membawa narkotika menggunakan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungbalai.

"Pengintaian ini bermula dari informasi akurat masyarakat. Tersangka dilaporkan sering membawa narkotika menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Tanjungbalai," ujar AKP Yudi.

Baca Juga:
Saat target melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam, petugas langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan.

Dari saku jaket depan tersangka, polisi menemukan bungkusan berlapis tisu yang berisi dua paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 19,31 gram dan 18,65 gram. Selain itu, turut ditemukan tiga butir pil ekstasi berlogo tengkorak warna pink dengan berat bersih 1,18 gram.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
AKBP Faisal Napitupulu SIK Kapolres Asahan yang Baru
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru